Rabu, 04 Mei 2016

PARKIR LIAR DI LINGKUNGAN KAMPUS



PARKIR LIAR DI LINGKUNGAN KAMPUS

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi hukum
Yang diampu oleh bapak Miftah Solehuddin M.HI









Disusun Oleh:
ADRI SABILA ‘ULA
14210122




FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2016
Latar Belakang
            Pada dasarnya ketertiban umum adalah tujuan dari sebuah pembuatan peraturan atau. Peraturan kampus khususnya diperlakukan untuk mengatur segala kepentingan di dalam bersosial di dalam kampus. Peraturan kampus mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan orang banyak bukan kenpentingan perseorangan. peraturan juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota seluruh elemen masyarakat khususnya di area kampus, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur. Dalam hal ini pada intinya peraturan diciptakan untuk ketertiban, kedamaian, dan kemakmuran, bukan hanya untuk perseorangan akan tetapi unuk orang banyak.
peraturan dalam fungsinya melakukan rekayasa sosial, adalah untuk menimbulkan kondisi tertentu yang mengarah kepada pencapaian tujuan hukum, bahkan sekaligus dapat mengendalikan kehidupan sosial masyarakat yang direncanakan sebelumnya menuju kehidupan yang lebih baik.
      Sesuai dengan dari paparan diatas mengenai fungsi peraturan sebagai social enginering, namun tidak jarang juga ada saja masyarakat yang kurang paham atau kurang adanya kesadaran dalam kepatuhan peraturan yang di buat dan hukum yang berlaku. Hal tersebut dapat disebabkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurangnya kesadaran dalam mentaati peraturan hukum yang ada dan berlaku.
          Seperti yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang, bahwa di lingkungan tersebut sudah ada peraturan yang berlaku bahwa kendaraan harus diparkir atau di tempatkan pada tempat tempat khusus, namun seperti yang kita tahu bahwa kebanyakan masyarakat indonesia yang kurang adanya kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Terlebih para pelanggar hukum di lingkungan kampus Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
Metode Penelitian dan pengumpulan data
           Penulis dalam penelitianya dan pengumpulan data menggunakan dua metode yang biasa digunakan untuk penelitian kualitatif yaitu metode wawancara dan observasi. Pengertian observasi adalah Proses pengamatan dan pencatatan secara sistematis mengenai gejala-gejala yang diteliti. Observasi ini menjadi salah satu dari teknik pengumpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, yang direncanakan dan dicatat secara sistematis, serta dapat dikontrol keandalan dan kesahihannya. observasi digunakan untuk melihat fakta hukum dan fakta social praktek pemanfaatan alat peraga yang tidak dilengkapi dengan berbagai ijin tersebut. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi di kawasan parkir UIN maliki malang, metode yang kedua penelti mengguakan metode wawancara, metode ini dilakukan oleh peneliti bertujuan unuk memperkuat observasi yang telah dilakukan oleh peneliti, dan mengetahui alasan-alasan atau faktor penyebab penyimpangan yang dilakukanya. Wawancara dilakukan kepada beberapa masyarakat yang melakukan praktek serta pandangan masyarakat umum terhadap praktek tersebut dan juga para penegak peraturan terkait praktek tersebut. tiga kelompok narasumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana para pelaku dan mahasiswa umum memandang dari persepsi personal mereka terhadap praktik parker liar dan penyalah gunaan tempat untuk parkir.
Paparan Teori
Dalam mengkaji suatu masalah atau kasus pastinya dibutuhkan sebuah teori yang sesuai dan berkaitan. Kesesuaian teori dalam hal ini meupakan hal yang penting karena teori tersebut ditujukan untuk menyelesaikan atau memberi solusi terhadap masalah yang ada didalam masyarakat.
 Oleh karena itu teori yang penulis gunakan untuk menyelesaikan kasus ini adalah teori ketertiban umum, karena masih banyak masyarakat yang tidak mementingkan kepentngan umum terkait ketertiban umum. Berikut penjabaran teori ketertiban umum:
Ketertiban umum memiliki makna luas dan bisa dianggap mengandung arti mendua (ambiguity). Dalam praktik telah timbul berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum antara lain Penafsiran Sempit yaitu dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar/bertentangan dengan ketertiban umum hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja oleh karena itu, putusan arbitrase yang bertentangan/melanggar ketertiban umum, ialah putusan yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sedangkan Penafsiran Luas adalah Penafsiran luas tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, Tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat, Termasuk ke dalamnya nilai-nilai kepatutan dan prinsip keadilan umum (general justice principle), Oleh karena itu, putusan arbitrase asing yang melanggar/bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang hidup dalam kesadaran dan pergaulan lalu lintas masyarakat atau yang melanggar kepatutan dan keadilan, tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.[1]


Konsep Ketertiban Umum (Public Order).
Prinsip yang digunakan untuk menetapkan hal itu adalah yang masih menjadi persoalan dalam penegakan prinsip di atas adalah sejauh mana orang dapat menggunakan dasar “demi ketertiban umum” itu untuk mengesampingkan kaidah-kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku, atau apa ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai landasan pemberlakuan asas ketertiban umum ini.
Mengenai apa yang merupakan “ketertiban umum” sangat sukar dikemukakan suatu perumusan;
Eropa Kontinental, konsep ketertiban umum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa:“Semua kaidah hukum setempat yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum (public welfare) harus didahulukan dari ketentuan-ketentuan hukum asing yang isinya dianggap bertentangan dengan kaidah hukum tersebut.[2]
Ketertiban Umum Konsepsi Indonesia
            Dalam kaidah hukum yang dianut di Indonesia sendiri, ketertiban umum dipakai dalam berbagai variasi seperti:[3]
1) ketertiban umum yang dikenal dalam perjanjian, dan membatasi bidang seseorang untuk
bertindak secara leluasa. Ketentuan semacam ini diatur dalam 23 AB yang diambil dari Code Civil Perancis;
2) ketertiban umum dalam arti ketertiban, kesejahteraan, dan keamanan;
3) ketertiban umum yang dipasangkan dengan istilah kesusilaan baik, misalnya dalam membatasi kebebasan berkontrak;
4) ketertiban umum diartikan sebagai ketertiban hukum;
5) ketertibam umum disinonimkan dengan istilah keadilan;
6) ketertiban umum dapat diartikan dalam acara pidana, bila hendak diutarakan bahwa pihak penuntut umum harus didengar;
7) ketertiban umum diartikan bahwa hakim diwajibkan untuk mempergunakan pasal-pasal yang ada di Undang-undang tertentu.
Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
              Secara umum Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu pendek atau lama, sesuai dengan kebutuhan pengendara. Parkir merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari sistem jaringan transportasi, sehingga pengaturan parkir akan mempengaruhi kinerja suatu jaringan, terutama jaringan jalan raya. Dalam hal ini peneliti akan membahas tentang pelanggaran hukum terhadap peraturan parkir di area UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Kebanyakan mahasiswa maupun mahasiswi bahkan dosen sekalipun mengabaikan peraturan mengenai parkir yang ada di UIN Malang, walaupun merupakan hal yang sepele namun jika kita tidak memulai dari diri sendiri untuk mentaati peraturan yang ada, maka kita juga tidak akan terbiasa taat sampai tua, walaupun hanya sekedar hal kecil seperti parkir pada tempatnya.


(gambar 01)[4]

            Dengan melihat realitas seperti ini, sangat mencerminkan bahwa ketertiban umum di kampus Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang masih perlu ditingkatkan lagi, karena dengan tidak terciptanya ketertiban umum, maka kepentingan umum terkait akses jalan bagi pejalan kaki di trotoar menjadi tidak terpenuhi dengan baik, dan ini sudah termasuk pelanggaran ketertiban umum di dunia kampus, baik mahasiswa, mahasiswi bahkan dosen sekalipun.

 (gambar 02)[5]

 

                                                 (gambar 03)[6]

Gambar diatas lebih menegasan bahwa parker kendaraan roda dua mengganggu akses pejalan kaki di trotoar.
            Dari beberapa pemaparan diatas, terdapat pelanggaran peraturan dan hukum, walupun sudah terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya. Adapun peraturan yang ada sebagai berikut:
1.      TURJAWALIYANMAS
Kegiatan Disesuaikan dengan keadaan lingkungan serta kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai penjabaran dari fungsi satpam adalah TURJAWALIYANMAS (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat) atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan perusahan di lingkungan kerjanya.[7]
Pengaturan
Melaksanakan segala bentuk pengaturan,  namun tetap dalam batasan tertentu, seperti:
1. Mengarahkan dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau sesuai dengan keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur).
2. Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.
3. Mengamati dan mengawasi kendaraan yang tidak terkunci, parkir tidak benar/ tidak teratur atau tanda-tanda yang patut dinormalkan dan segera menghubungi pengendaranya.
4. Mengawasi dan mewaspadai kendaraan parkir dan orang sekitar tempat parkir dari kemungkinan adanya hal-hal yang membahayakan.
5. Pengaturan lalulintas baik luar maupun akses keluar perusahaan.
Dari peraturan satuan pengamanan terkait pengaturan pada ayat 1 “ Mengarahkan dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau sesuai dengan keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur)”. Dan tertulis pada  ayat 2 tertulis bahwa “Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.”.
Peraturan peraturan ini jelas melarang bagi seluruh pengendara untuk tidak parkir di area yang dilarang.
Kontekstualisasi Aturan Hukum
            Melihat pelanggaran yang telah dipaparkan diatas, parkir liar termasuk pelanggaran yang mengganggu akses jalan, khususnya untuk para pejalan kaki. Bila dilihat dari prespektif qowaid fiqhiyah, setiap individu haruslah mementingkan kepentingan yang bersifat umum atau kepentingan yang mencakup orang banyak, dari pada kepentingan yang bersifat individu, sesuai kaidah yang berbunyi:
المُتَعَدِّى اَفْضَلُ مِنَ اْلقَاصِرِ
"Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada hanya terbatas untuk kepentingan sendiri".[8]
            Kaidah ini harus diterapkan dalam kehidupan bersosial antar individu dengan individu maupun antar individu dengan kelompok social dan juga sebaliknya, khususnya dalam bermasyarakat di kampus terkait fenomena permasalahan parkir. para pengendara kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat seharusnya memperhatikan kepentingan individu lainnya, khususnya para pengguna trotoar yaitu para pejalan kaki, dan juga memperhatikan kepentingan umum sehingga tidak melanggar peraturan dengan perkir di trotoar jalan dan parker di taman.
Menurut hasil wawancara peneliti dengan mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan UIN Malang, dan ketika ditanya mengenai mengapa dia parkir secara sembarangan, pelanggar menjawab bahwasanya “habis tempat parkirnya penuh mas, dan saya juga keburu buru, yaudah saya parker disini, lagian banyak juga kok ngga Cuma saya”[9]. Dan pada wawancara kedua peneliti menanyakan kepada pejalan kaki, dan jawabannya adalah “saya sih berharap, yang parker  sembarangan dapet hukuman biar ngga ngulangi lagi”.[10] selain itu peneliti juga mewawancarai salah satu satuan pengamanan terkait parker liar di sekitar area kampus. “kami sudah sering kok mas memperingati mereka, di gembosin juga sering, tapi ya tiap hari pasti diulangi lagi, ya kami juga cape mas, ya gimana lagi”.[11] Maka dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mencari solusi untuk mengatasi kurang patuhnya mahasiswa terhadap hukum yang telah berlaku di lingkungan UIN Malang.
Meskipun secara tertulis, peraturan mengenai parker liar dipandang sudah baik, namun problem yang terjadi adalah proses implementasi peraturan tersebut di area kampus. Yang peneliti pandang kurang konsisten dalam penegakannya sehingga tidak memberikan efek jera pada pelaku parker liar itu.
Kesimpulan
            Dari permasalahan diatas yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terkait parker liar di area kampus di sebabkan beberapa factor sebagai berikut:
Dari pihak pelaku:
1.      Kurangnya kesadaran dari para pengendara untuk ketertiban umum.
2.      Para pelanggar peraturan parker dari kalangan mahasiswa maupun seluruh element kampus cenderung mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan umum dan kepentingan orang banyak.
Dari pihak penegak peraturan:
1.      Kurang konsisten dari para penegak disiplin dan peraturan kampus terhadap para pelanggar peraturan parkir.
2.      Peringatan dan hukuman dari penegak peraturan dan disiplin kampus kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan parker.






DAFTAR PUSAKA
A.Hamzah, 2007. KUHP&KUHAP. Ed.Revisi 2008, Jakarta: Rineka Cipta.

Hardjowahono Bayu, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu.

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ketujuh,
Bandung: Alumni, 1981.

penjabaran dari fungsi satuan pengamanan uin maulana malik Ibrahim malang terkait Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat
Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 1,


[1] A.Hamzah, 2007. KUHP&KUHAP. Ed.Revisi 2008, Jakarta: Rineka Cipta. (hal. 62)
[2] Hardjowahono Bayu, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu, (hal. 122).
[3] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ketujuh,
Bandung: Alumni, 1981. (hal 57)
[4][4] Gambar 01: tempat parkir dan taman didepan gedung Bacharuddin jusuf Habibi fakultas saintek UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[5] Gambar 02: trotoar disamping UKM SIMFONI FM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[6] Gambar 03: trotoar dibelakang gedung Bacharuddin jusuf Habibi fakultas saintek UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[7] penjabaran dari fungsi satuan pengamanan uin maulana malik Ibrahim malang terkait Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat
[8] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 1, (hal. 105)
[9] Yang diwawancarai adalah ival mahasiswa fakultas psikologi semester 8.
[10] Yang diwawancarai adalah rizki mahasiswa fakultas syariah jurusan hukum tata Negara semester 2.
[11] Yang diwawancarai adalah satpam yang biasa di panggil pak made.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar