PARKIR
LIAR DI LINGKUNGAN KAMPUS
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi
hukum
Yang
diampu oleh bapak Miftah Solehuddin M.HI
Disusun
Oleh:
ADRI
SABILA ‘ULA
14210122
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN
2016
Latar
Belakang
Pada dasarnya ketertiban umum adalah tujuan dari sebuah pembuatan peraturan
atau. Peraturan kampus khususnya diperlakukan untuk mengatur segala kepentingan
di dalam bersosial di dalam kampus. Peraturan kampus mengutamakan kepentingan
umum dan kepentingan orang banyak bukan kenpentingan perseorangan. peraturan
juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban
anggota seluruh elemen masyarakat khususnya di area kampus, agar tercipta suatu
kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur. Dalam hal ini pada
intinya peraturan diciptakan untuk ketertiban, kedamaian, dan kemakmuran, bukan
hanya untuk perseorangan akan tetapi unuk orang banyak.
peraturan dalam fungsinya melakukan rekayasa sosial,
adalah untuk menimbulkan kondisi tertentu yang mengarah kepada pencapaian
tujuan hukum, bahkan sekaligus dapat mengendalikan kehidupan sosial masyarakat
yang direncanakan sebelumnya menuju kehidupan yang lebih baik.
Sesuai dengan dari
paparan diatas mengenai fungsi peraturan sebagai social enginering, namun tidak
jarang juga ada saja masyarakat yang kurang paham atau kurang adanya kesadaran
dalam kepatuhan peraturan yang di buat dan hukum yang berlaku. Hal tersebut
dapat disebabkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurangnya
kesadaran dalam mentaati peraturan hukum yang ada dan berlaku.
Seperti yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negri Maulana Malik
Ibrahim Malang, bahwa di lingkungan tersebut sudah ada peraturan yang berlaku
bahwa kendaraan harus diparkir atau di tempatkan pada tempat tempat khusus,
namun seperti yang kita tahu bahwa kebanyakan masyarakat indonesia yang kurang
adanya kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Terlebih para pelanggar hukum di
lingkungan kampus Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
Metode
Penelitian dan pengumpulan data
Penulis
dalam penelitianya dan pengumpulan data menggunakan dua metode yang biasa
digunakan untuk penelitian kualitatif yaitu metode wawancara dan observasi.
Pengertian observasi adalah Proses pengamatan dan pencatatan secara
sistematis mengenai gejala-gejala yang diteliti. Observasi ini menjadi salah
satu dari teknik pengumpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, yang
direncanakan dan dicatat secara sistematis, serta dapat dikontrol keandalan dan
kesahihannya. observasi digunakan untuk melihat fakta hukum dan fakta social
praktek pemanfaatan alat peraga yang tidak dilengkapi dengan berbagai ijin tersebut.
Dalam hal ini peneliti melakukan observasi di kawasan parkir UIN maliki malang,
metode yang kedua penelti mengguakan metode wawancara, metode ini dilakukan
oleh peneliti bertujuan unuk memperkuat observasi yang telah dilakukan oleh peneliti,
dan mengetahui alasan-alasan atau faktor penyebab penyimpangan yang
dilakukanya. Wawancara dilakukan kepada beberapa masyarakat yang melakukan
praktek serta pandangan masyarakat umum terhadap praktek tersebut dan juga para
penegak peraturan terkait praktek tersebut. tiga kelompok narasumber ini
dipilih karena untuk mengukur sejauh mana para pelaku dan mahasiswa umum
memandang dari persepsi personal mereka terhadap praktik parker liar dan
penyalah gunaan tempat untuk parkir.
Paparan
Teori
Dalam mengkaji suatu masalah atau kasus pastinya
dibutuhkan sebuah teori yang sesuai dan berkaitan. Kesesuaian teori dalam hal
ini meupakan hal yang penting karena teori tersebut ditujukan untuk
menyelesaikan atau memberi solusi terhadap masalah yang ada didalam masyarakat.
Oleh karena itu teori yang penulis gunakan
untuk menyelesaikan kasus ini adalah teori ketertiban umum, karena masih banyak
masyarakat yang tidak mementingkan kepentngan umum terkait ketertiban umum.
Berikut penjabaran teori ketertiban umum:
Ketertiban umum memiliki makna luas dan bisa
dianggap mengandung arti mendua (ambiguity). Dalam praktik telah timbul
berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum antara lain
Penafsiran Sempit yaitu dengan demikian yang dimaksud dengan
pelanggar/bertentangan dengan ketertiban umum hanya terbatas pada pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja oleh karena itu, putusan
arbitrase yang bertentangan/melanggar ketertiban umum, ialah putusan yang
melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sedangkan Penafsiran Luas adalah
Penafsiran luas tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada
ketentuan hukum positif saja, Tetapi meliputi segala nilai-nilai dan
prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat,
Termasuk ke dalamnya nilai-nilai kepatutan dan prinsip keadilan umum (general
justice principle), Oleh karena itu, putusan arbitrase asing yang
melanggar/bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang hidup dalam
kesadaran dan pergaulan lalu lintas masyarakat atau yang melanggar kepatutan
dan keadilan, tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.[1]
Konsep Ketertiban Umum (Public Order).
Prinsip yang digunakan untuk menetapkan hal itu
adalah yang masih menjadi persoalan dalam penegakan prinsip di atas adalah
sejauh mana orang dapat menggunakan dasar “demi ketertiban umum” itu untuk
mengesampingkan kaidah-kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku, atau apa
ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai landasan pemberlakuan asas ketertiban
umum ini.
Mengenai apa yang merupakan “ketertiban umum” sangat
sukar dikemukakan suatu perumusan;
Eropa Kontinental, konsep ketertiban
umum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa:“Semua kaidah hukum setempat yang
dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum (public welfare) harus didahulukan
dari ketentuan-ketentuan hukum asing yang isinya dianggap bertentangan dengan
kaidah hukum tersebut.[2]
Ketertiban
Umum Konsepsi Indonesia
Dalam kaidah
hukum yang dianut di Indonesia sendiri, ketertiban umum dipakai dalam berbagai
variasi seperti:[3]
1)
ketertiban umum yang dikenal dalam perjanjian, dan membatasi bidang seseorang
untuk
bertindak secara
leluasa. Ketentuan semacam ini diatur dalam 23 AB yang diambil dari Code
Civil Perancis;
2)
ketertiban umum dalam arti ketertiban, kesejahteraan, dan keamanan;
3)
ketertiban umum yang dipasangkan dengan istilah kesusilaan baik, misalnya dalam
membatasi kebebasan berkontrak;
4)
ketertiban umum diartikan sebagai ketertiban hukum;
5)
ketertibam umum disinonimkan dengan istilah keadilan;
6)
ketertiban umum dapat diartikan dalam acara pidana, bila hendak diutarakan
bahwa pihak penuntut umum harus didengar;
7)
ketertiban umum diartikan bahwa hakim diwajibkan untuk mempergunakan
pasal-pasal yang ada di Undang-undang tertentu.
Fakta
Sosial Pemberlakuan Hukum
Secara
umum Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu pendek
atau lama, sesuai dengan kebutuhan pengendara. Parkir merupakan salah satu
unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari sistem jaringan
transportasi, sehingga pengaturan parkir akan mempengaruhi kinerja suatu
jaringan, terutama jaringan jalan raya. Dalam hal ini peneliti akan membahas
tentang pelanggaran hukum terhadap peraturan parkir di area UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang.
Kebanyakan mahasiswa maupun mahasiswi bahkan dosen
sekalipun mengabaikan peraturan mengenai parkir yang ada di UIN Malang,
walaupun merupakan hal yang sepele namun jika kita tidak memulai dari diri
sendiri untuk mentaati peraturan yang ada, maka kita juga tidak akan terbiasa
taat sampai tua, walaupun hanya sekedar hal kecil seperti parkir pada
tempatnya.
(gambar 01)[4]
Dengan melihat realitas seperti ini,
sangat mencerminkan bahwa ketertiban umum di kampus Universitas Islam Negri
Maulana Malik Ibrahim Malang masih perlu ditingkatkan lagi, karena dengan tidak
terciptanya ketertiban umum, maka kepentingan umum terkait akses jalan bagi
pejalan kaki di trotoar menjadi tidak terpenuhi dengan baik, dan ini sudah
termasuk pelanggaran ketertiban umum di dunia kampus, baik mahasiswa, mahasiswi
bahkan dosen sekalipun.
(gambar 02)[5]
(gambar
03)[6]
Gambar diatas lebih menegasan bahwa parker kendaraan
roda dua mengganggu akses pejalan kaki di trotoar.
Dari beberapa pemaparan diatas,
terdapat pelanggaran peraturan dan hukum, walupun sudah terdapat beberapa
peraturan yang mengaturnya. Adapun peraturan yang ada sebagai berikut:
1. TURJAWALIYANMAS
Kegiatan Disesuaikan dengan keadaan lingkungan serta
kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai penjabaran dari fungsi
satpam adalah TURJAWALIYANMAS (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan
Pelayanan Masyarakat) atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan perusahan
di lingkungan kerjanya.[7]
Pengaturan
Melaksanakan segala bentuk pengaturan, namun tetap dalam batasan tertentu, seperti:
1.
Mengarahkan dan mengatur pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau
sesuai dengan keperluannya (kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur).
2. Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai
tempatnya.
3.
Mengamati dan mengawasi kendaraan yang tidak terkunci, parkir tidak benar/
tidak teratur atau tanda-tanda yang patut dinormalkan dan segera menghubungi
pengendaranya.
4.
Mengawasi dan mewaspadai kendaraan parkir dan orang sekitar tempat parkir dari
kemungkinan adanya hal-hal yang membahayakan.
5. Pengaturan lalulintas baik luar
maupun akses keluar perusahaan.
Dari peraturan satuan pengamanan terkait pengaturan pada
ayat 1 “ Mengarahkan dan mengatur
pengguna parkir ke areal yang masih kosong dan atau sesuai dengan keperluannya
(kendaraan karyawan, tamu, pembekal, ekpeditur)”. Dan tertulis pada ayat 2 tertulis bahwa “Melarang pengendara parkir ditempat yang tidak sesuai tempatnya.”.
Peraturan
peraturan ini jelas melarang bagi seluruh pengendara untuk tidak parkir di area
yang dilarang.
Kontekstualisasi
Aturan Hukum
Melihat pelanggaran yang telah
dipaparkan diatas, parkir liar termasuk pelanggaran yang mengganggu akses jalan,
khususnya untuk para pejalan kaki. Bila dilihat dari prespektif qowaid
fiqhiyah, setiap individu haruslah mementingkan kepentingan yang bersifat umum
atau kepentingan yang mencakup orang banyak, dari pada kepentingan yang
bersifat individu, sesuai kaidah yang berbunyi:
المُتَعَدِّى اَفْضَلُ
مِنَ اْلقَاصِرِ
"Perbuatan yang mencakup
kepentingan orang lain lebih utama daripada hanya terbatas untuk kepentingan
sendiri".[8]
Kaidah ini harus diterapkan dalam
kehidupan bersosial antar individu dengan individu maupun antar individu dengan
kelompok social dan juga sebaliknya, khususnya dalam bermasyarakat di kampus
terkait fenomena permasalahan parkir. para pengendara kendaraan roda dua atau
kendaraan roda empat seharusnya memperhatikan kepentingan individu lainnya,
khususnya para pengguna trotoar yaitu para pejalan kaki, dan juga memperhatikan
kepentingan umum sehingga tidak melanggar peraturan dengan perkir di trotoar
jalan dan parker di taman.
Menurut hasil wawancara
peneliti dengan mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang
berlaku di lingkungan UIN Malang, dan ketika ditanya mengenai mengapa dia
parkir secara sembarangan, pelanggar menjawab bahwasanya “habis tempat parkirnya penuh mas, dan saya juga keburu buru, yaudah
saya parker disini, lagian banyak juga kok ngga Cuma saya”[9].
Dan pada wawancara kedua peneliti menanyakan kepada pejalan kaki, dan
jawabannya adalah “saya sih berharap,
yang parker sembarangan dapet hukuman
biar ngga ngulangi lagi”.[10]
selain itu peneliti juga mewawancarai salah satu satuan pengamanan terkait
parker liar di sekitar area kampus. “kami
sudah sering kok mas memperingati mereka, di gembosin juga sering, tapi ya tiap
hari pasti diulangi lagi, ya kami juga cape mas, ya gimana lagi”.[11]
Maka dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mencari solusi untuk mengatasi
kurang patuhnya mahasiswa terhadap hukum yang telah berlaku di lingkungan UIN
Malang.
Meskipun secara tertulis, peraturan mengenai parker liar
dipandang sudah baik, namun problem yang terjadi adalah proses implementasi
peraturan tersebut di area kampus. Yang peneliti pandang kurang konsisten dalam
penegakannya sehingga tidak memberikan efek jera pada pelaku parker liar itu.
Kesimpulan
Dari permasalahan diatas yang telah
dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terkait parker liar di area
kampus di sebabkan beberapa factor sebagai berikut:
Dari
pihak pelaku:
1.
Kurangnya
kesadaran dari para pengendara untuk ketertiban umum.
2.
Para
pelanggar peraturan parker dari kalangan mahasiswa maupun seluruh element
kampus cenderung mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan umum
dan kepentingan orang banyak.
Dari
pihak penegak peraturan:
1.
Kurang
konsisten dari para penegak disiplin dan peraturan kampus terhadap para
pelanggar peraturan parkir.
2.
Peringatan
dan hukuman dari penegak peraturan dan disiplin kampus kurang memberikan efek
jera bagi para pelanggar peraturan parker.
DAFTAR PUSAKA
A.Hamzah,
2007. KUHP&KUHAP. Ed.Revisi 2008, Jakarta: Rineka Cipta.
Hardjowahono
Bayu, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu.
Sudargo Gautama,
Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ketujuh,
Bandung:
Alumni, 1981.
penjabaran dari fungsi satuan pengamanan uin maulana malik
Ibrahim malang terkait Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan
Masyarakat
Imam Musbikin, Qawa’id
Al-Fiqhiyyah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 1,
[1]
A.Hamzah, 2007. KUHP&KUHAP. Ed.Revisi 2008, Jakarta: Rineka Cipta. (hal.
62)
[2] Hardjowahono
Bayu, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu, (hal. 122).
[3] Sudargo
Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ketujuh,
Bandung: Alumni, 1981. (hal 57)
[4][4]
Gambar 01: tempat parkir dan taman didepan gedung Bacharuddin jusuf Habibi
fakultas saintek UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[5]
Gambar 02: trotoar disamping UKM SIMFONI FM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[6]
Gambar 03: trotoar dibelakang gedung Bacharuddin jusuf Habibi fakultas saintek
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
[7] penjabaran dari fungsi satuan pengamanan uin
maulana malik Ibrahim malang terkait Pengaturan,
Penjagaan, Pengawalan Patroli dan Pelayanan Masyarakat
[8] Imam Musbikin, Qawa’id
Al-Fiqhiyyah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 1, (hal. 105)
[9]
Yang diwawancarai adalah ival mahasiswa fakultas psikologi semester 8.
[10]
Yang diwawancarai adalah rizki mahasiswa fakultas syariah jurusan hukum tata
Negara semester 2.
[11]
Yang diwawancarai adalah satpam yang biasa di panggil pak made.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar